Jumat, 22 Mei 2020

CYBER LAW

materi kali ini adalah pelengkap dari materi materi yang sebelumnya !

CYBER LAW

Pengertiannya : Aspek hukum yang istilahnya berasal dari cyberspace law yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki cyberspace atau dunia maya.

Ruang lingkupnya : 
Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
  • Copy Right
  • Trademark
  • Defamation
  • Hate Speech
  • Hacking, Viruses, Illegal Access
  • Regulation Internet Resource
  • Privacy
  • Duty Care
  • Criminal Liability
  • Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
  • Electronic Contract
  • Pornography
  • Robbery
  • Consumer Protection
  • E-Commerce, E- Government  
URGENSI PENGATURAN CYBER LAW DI INDONESIA
  • Kepastian Hukum 
  • Untuk mengantisipasi implikasi-implikasi yang timbul akibat pemanfaatan TI
  • Adanya variable global, yaitu persaingan bebas dan pasar terbuka
RUANG LINGKUP CYBER LAW DI INDONESIA
  • Hukum Publik : jurisdiksi, etika kegiatan online, perlindungan konsumen, anti monopoli, persaingan sehat, perpajakan, regulatory body, data protection dan cybercrimes.
  • Hukum Privat : HAKI, E-commerce, Cyber Contract, Privacy, Domain name, Insurance
Cyber Crime adalah kejahatan konvensional yang MODERN adalah MODUS OPERANDI.

Metodologi Ilmu Hukum Pidana harus berdasar pada hal-hal yang nyata.
Ada 3 fase dalam pemikiran hukum pidana, yaitu :
a. Normatif sistematis
b. Naif empiris
c. Refleksi filsafati

Contoh kasus kejahatan :

1. kejahatan kartu kredit

2. kejahatan target e-banking
  • Jenis kejahatan ini muncul dengan memanfaatkan kelemahan sistem layanan online banking
  • Modus yang pernah terjadi di Indonesia adalah typosite (situs palsu)
  • Pelaku pembuat typosite mengharapkan nasabah melakukan salah ketik dan salah alamat masuk ke situsnya

Cara pencegahanya:
  • Credit Card Fraud dapat diantisipasi dengan menerapkan sistem otorisasi bertingkat
  • Sistem online banking dapat meningkatkan keamanan dengan menggunakan sistem penyandian transmisi data (secure http), digital certificate dan OTP (one time password)
DEFINISI CYBER CRIME

Dalam dua dokumen Kongres PBB mengenai The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders di Havana, Cuba pada tahun 1990 dan di Wina, Austria pada tahun 2000, ada dua istilah yang dikenal. Pertama adalah istilah ‘cyber crime. Kedua adalah istilah ‘computer related crime’. Dalam back ground paper untuk lokakarya Kongres PBB X/2000 di Wina, Austria istilah ‘cyber crime’ dibagi dalam dua kategori. Pertama, cyber crime dalam arti sempit (in a narrow sense) disebut ‘computer crime’. Kedua, cyber crime dalam arti luas (in a broader sense) disebut ‘computer related crime’. 

cyber crime meliputi kejahatan :
  • dengan menggunakan sarana-sarana dari sistem atau jaringan komputer (by means of a computer system or network) 
  • di dalam sistem atau jaringan komputer (in a computer system or network) ; dan
  • terhadap sistem atau jaringan komputer (against a computer system or network).
ini peran komputer dalam cyber crime

sekian materi ini saya sampaikan semoga bermanfaat, sekian terimakasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar