Jumat, 22 Mei 2020

CYBER LAW

materi kali ini adalah pelengkap dari materi materi yang sebelumnya !

CYBER LAW

Pengertiannya : Aspek hukum yang istilahnya berasal dari cyberspace law yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki cyberspace atau dunia maya.

Ruang lingkupnya : 
Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
  • Copy Right
  • Trademark
  • Defamation
  • Hate Speech
  • Hacking, Viruses, Illegal Access
  • Regulation Internet Resource
  • Privacy
  • Duty Care
  • Criminal Liability
  • Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
  • Electronic Contract
  • Pornography
  • Robbery
  • Consumer Protection
  • E-Commerce, E- Government  
URGENSI PENGATURAN CYBER LAW DI INDONESIA
  • Kepastian Hukum 
  • Untuk mengantisipasi implikasi-implikasi yang timbul akibat pemanfaatan TI
  • Adanya variable global, yaitu persaingan bebas dan pasar terbuka
RUANG LINGKUP CYBER LAW DI INDONESIA
  • Hukum Publik : jurisdiksi, etika kegiatan online, perlindungan konsumen, anti monopoli, persaingan sehat, perpajakan, regulatory body, data protection dan cybercrimes.
  • Hukum Privat : HAKI, E-commerce, Cyber Contract, Privacy, Domain name, Insurance
Cyber Crime adalah kejahatan konvensional yang MODERN adalah MODUS OPERANDI.

Metodologi Ilmu Hukum Pidana harus berdasar pada hal-hal yang nyata.
Ada 3 fase dalam pemikiran hukum pidana, yaitu :
a. Normatif sistematis
b. Naif empiris
c. Refleksi filsafati

Contoh kasus kejahatan :

1. kejahatan kartu kredit

2. kejahatan target e-banking
  • Jenis kejahatan ini muncul dengan memanfaatkan kelemahan sistem layanan online banking
  • Modus yang pernah terjadi di Indonesia adalah typosite (situs palsu)
  • Pelaku pembuat typosite mengharapkan nasabah melakukan salah ketik dan salah alamat masuk ke situsnya

Cara pencegahanya:
  • Credit Card Fraud dapat diantisipasi dengan menerapkan sistem otorisasi bertingkat
  • Sistem online banking dapat meningkatkan keamanan dengan menggunakan sistem penyandian transmisi data (secure http), digital certificate dan OTP (one time password)
DEFINISI CYBER CRIME

Dalam dua dokumen Kongres PBB mengenai The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders di Havana, Cuba pada tahun 1990 dan di Wina, Austria pada tahun 2000, ada dua istilah yang dikenal. Pertama adalah istilah ‘cyber crime. Kedua adalah istilah ‘computer related crime’. Dalam back ground paper untuk lokakarya Kongres PBB X/2000 di Wina, Austria istilah ‘cyber crime’ dibagi dalam dua kategori. Pertama, cyber crime dalam arti sempit (in a narrow sense) disebut ‘computer crime’. Kedua, cyber crime dalam arti luas (in a broader sense) disebut ‘computer related crime’. 

cyber crime meliputi kejahatan :
  • dengan menggunakan sarana-sarana dari sistem atau jaringan komputer (by means of a computer system or network) 
  • di dalam sistem atau jaringan komputer (in a computer system or network) ; dan
  • terhadap sistem atau jaringan komputer (against a computer system or network).
ini peran komputer dalam cyber crime

sekian materi ini saya sampaikan semoga bermanfaat, sekian terimakasih

IT AUDIT DAN FORENSICS

APA SIH ITU IT AUDIT DAN FORENSICS ?

kali ini saya akan bagikan sedikit materi tentang itu.

IT AUDIT

● Latar Belakang:
– ICT telah dimanfaatkan sedemikian (i) luas dan (ii) dalam, dan banyak institusi / organisasi bergantung pada ICT, sehingga resiko bisnis semakin besar

● Definisi:
– Penilaian / pengujian kontrol dalam sistem informasi atau infrastruktur teknologi informasi

● Proses IT Audit:
– Mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti bagaimana sistem informasi dikembangkan, dioperasikan, diorganisasikan, serta bagaimana praktek dilaksanakan:
● Apakah IS melindungi aset institusi: asset protection, availability
● Apakah integritas data dan sistem diproteksi secara cukup (security, confidentiality )?
● Apakah operasi sistem efektif dan efisien dalam mencapai tujuan
organisasi, dan lain-lain (coba cari pertanyaan2 lain)

● Stakeholders:
– Internal IT Deparment
– External IT Consultant
– Board of Commision
– Management
– Internal IT Auditor
– External IT Auditor

● Kualifikasi Auditor:
– Certified Information Systems Auditor (CISA)
– Certified Internal Auditor (CIA)
– Certified Information Systems Security Professional (CISSP)
– dll

● Output Internal IT:
– Solusi teknologi meningkat, menyeluruh & mendalam
– Fokus kepada global, menuju ke standard2 yang diakui

● Output External IT:
– Rekrutmen staff, teknologi baru dan kompleksitasnya
– Outsourcing yang tepat
– Benchmark / Best-Practices

● Output Internal Audit & Business:
– Menjamin keseluruhan audit
– Budget & Alokasi sumber daya
– Reporting

● Framework Besar:
1. IT Audit
2. Analisis Resiko berdasarkan hasil audit
3.Memeriksa “kesehatan” sistem & security benchmarking
terhadap sistem yang lain / standard
4. Hasil dari ketiganya (1,2,3)
melahirkan konsep keamanan sistem Informasi
5. Hasil dari konsep keamanan:
• panduan keamanan sistem (handbook of system security)

● Metodologi IT Audit:
 CobiT
 www.isaca.org
 BS 7799 - Code of Practice (CoP)
 www.bsi.org.uk/disc/
 BSI -IT baseline protection manual
 www.bsi.bund.de/gshb/english/menue.htm
 ITSEC
www.itsec.gov.uk
 Common Criteria (CC)
csrc.nist.gov/cc/

IT FORENSICS
● Bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi

● Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti_bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum

● Metodologi umum dalam proses pemeriksaan insiden sampai proses hukum:

1. Pengumpulan data/fakta dari sistem komputer (harddisk, usb-stick, log, memory-dump, internet, dll) – termasuk di dalamnya data yang sdh terhapus
2.Mendokumentasikan fakta-fakta yang ditemukan dan menjaga integritas data selama proses forensik dan hukum dengan proteksi fisik, penanganan khusus, pembuatan image, dan menggunakan algoritma HASH untuk pembuktian / verifikasi
3.Merunut kejadian (chain of events) berdasarkan waktu kejadian
4.Memvalidasi kejadian2 tersebut dengan metode “sebab-akibat”
5.Dokumentasi hasil yang diperoleh dan menyusun laporan
6.Proses hukum (pengajuan delik, proses persidangan, saksi ahli, dll)

● Hardware:
– Harddisk IDE & SCSI kapasitas sangat besar, CD-R, DVR drives
– Memori yang besar (1-2GB RAM)
– Hub, Switch, keperluan LAN
– Legacy hardware (8088s, Amiga, …)
– Laptop forensic workstations
● Software
– Viewers (QVP
http://www.avantstar.com/, http://www.thumbsplus.de/
– Erase/Unerase tools:
Diskscrub/Norton utilities)
– Hash utility (MD5, SHA1)
– Text search utilities (dtsearch http://www.dtsearch.com/)
– Drive imaging utilities (Ghost, Snapback, Safeback,…)
– Forensic toolkits
● Unix/Linux: TCT The Coroners Toolkit/ForensiX
● Windows: Forensic Toolkit
– Disk editors (Winhex,…)
– Forensic acquisition tools (DriveSpy, EnCase, Safeback, SnapCopy,…)
– Write-blocking tools (FastBloc http://www.guidancesoftware.com ) untuk memproteksi buktibukti

● Prinsip:
– Forensik bukan proses Hacking
– Data yang didapat harus dijaga jgn berubah
– Membuat image dari HD / Floppy / USB-Stick / Memory-dump adalah prioritas tanpa merubah isi, kadang digunakan hardware khusus
– Image tsb yang diotak-atik (hacking) dan dianalisis – bukan yang asli
– Data yang sudah terhapus membutuhkan tools khusus untuk merekonstruksi
– Pencarian bukti dengan: tools pencarian teks khusus, atau mencari satu persatu dalam image

sekian materi IT AUDIT DAN FORENSICS saya tulis semoga bermafaat, jika ada kesalahan dalam penulisan saya minta maaf, sekian terimakasih

cyber crime ( kejahatan dunia maya )

cyber crime ( kejahatan dunia maya) mungkin sebagian orang sudah tau apaitu cyber crime, kali ini saya akan mmenjelaskan secara singkat tentang cyber crime.


Pengertian Cyber Crime

Cyber Crime sering diidentikkan sebagai computer crime. computer crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

The U.S. Department of Justice :“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.

Organization of European Community Development :“any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data".

Andi Hamzah Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer (1989) : "kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal ”.

Wisnubroto (1999) : “perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer yang canggih”.

karakter khas cyber crime :


  • Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang/wilayah maya (cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya. 
  • Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet. 
  • Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materil maupun immateril (waktu, nilai, jasa, uang,  barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional.
  • Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya. 
  • Perbuatan tersebut seringkali dilakukan secara transnasional/melintasi batas negara.


Jenis-jenis Kejahatan :
Penipuan finansial melalui perangkat komputer dan media komunikasi digital.

Sabotase terhadap perangkat-perangkat digital, data-data milik orang lain, dan jaringan komunikasi data.

Pencurian informasi pribadi seseorang maupun organisasi tertentu.

Penetrasi terhadap sistem komputer dan jaringan sehingga menyebabkan privasi terganggu atau gangguan  pada fungsi komputer yang Anda gunakan (denial of service).

Para pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses-akses ke server tertentu atau ke internet yang tidak diijinkan oleh peraturan organisasi.

Menyebarkan virus, worm, backdoor, trojan pada perangkat komputer sebuah organisasi yang mengakibatkan terbukanya akses-akses bagi orang-orang yang tidak berhak.


Faktor-faktor Penyebab Cyber Crime :

Akses internet yang tidak terbatas.   

Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.

Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern.

Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer.

Sistem keamanan jaringan yang lemah.

Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional.Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya


Berdasarkan Motif Kegiatannya:

Sebagai tindakan murni kriminal

Kejahatan yang murni merupakan tindak criminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding.

Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”

Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindakan criminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning.

Berdasarkan Sasaran Kejahatannya:

Menyerang Individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain : Pornografi, Cyberstalking, Cyber Tresspass

Menyerang Hak Milik (Against Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh: carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery

Menyerang Pemerintah (Against Government)
Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah


Beberapa langkah  penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan Cyber Crime adalah: 

Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut. 

Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional. 

Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Cyber Crime.

Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah Cyber Crime  serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya  penanganan Cyber Crime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.


UNDANG UNDANG CYBER

UU ITE mulai dirancang pada bulan maret 2003 oleh Kementerian Negara Komunikasi dan informasi (kominfo), pada mulanya RUU ITE diberi nama Undang-Undang informasi komunikasi dan transaksi elektronik oleh Departemen Perhubungan, Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, serta bekerja sama dengan Tim dari universitas yang ada di Indonesia yaitu Universitas Padjajaran (Unpad), Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Indonesia (UI). Sampai akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani naskah UU ITE menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik 
Ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu:
Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik 
Pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. 
Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL (United Nation Comission ofInternational Trade Law) Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:

1. Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE).
2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE).
3. Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE). 
4. Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE).

Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cyber crimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 
1. 5 konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE)
2. akses komputer secara ilegal (Pasal 30).
3. intersepsi (penyadapan) ilegal (Pasal 31)
4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE)
5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE)
6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).

tujuan adanya uu no.11 tahun 2008:

positif : 
a. mudahnya memperoleh informasi kapan pun dan dimana pun;
b. meningkatkan perdagangan dan pertumbuhan ekonomi;
c. menciptakan lapangan pekerjaan, dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran dan sebagai media yang memungkinkan siapapun untuk berpartisipasi di dalamnya untuk keperluan apa pun dan lain-lain;

negatif :
a. membuka ruang terjadinya perdagangan gelap, penipuan dan pemalsuan;
b. dapat merusak moral bangsa melalui situs-situs tertentu;
c. menurunkan rasa nasionalisme, penyalahgunaan yang tidak memandang nilai-nilai agama dan sosial budaya dapat menimbulkan perpecahan dan sebagainya;

Beberapa Kasus Pelanggaran UU ITE

1. Kasus Pornografi
Kasus video porno Ariel Peterpan, Cut Tari dan Luna Maya. Pelanggaran terhadap
Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 53.
KUHP (Pasal 282 ayat 1)
UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Pasal 56)
Hukumannya : hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. 

2. Kasus Prita Mulyasari
Surat elektronik Prita yang berisi tentang keluhan pelayanan dari rumah sakit Omni Internasional. Pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (3).

3. Kasus Florence Sihombing
Status Path yang berisi hinaan terhadap warga Yogyakarta. Pelanggaran Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP.

Ketentuan Pidana :

Paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,- (Dua Belas Milyar Rupiah).

sekian artikel ini di buat, jika ada salah ketik, atau kata, saya minta maaf, sekian terima kasih

Sabtu, 02 Mei 2020

MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TI

LATAR BELAKANG

ICT memberikan kemudahan, efisiensi, dan efektivitas dalam kehidupan sehari hari dan bisnis. akan tetapi seluruh bisnis menjadi ketergantungan pada ICT yang dapat menciptakan seseorang yang tahu internet tapi tidak menggunakannya dengan benar.

SEJARAH

sejarah telah mencatat beberapa kasus cybercrime di dunia :


kasus di atas hanyalah sebagian kecil yang ditulis agar mempersingkat artikel ini, selebihnya masih banyak yang terjadi di luar sana hingga artikel ini ditulis.

Cyber -6 Menurut
 Prof.
Richardus Eko Indrajit

1. cyber crime
2. cyber threat
3. cyber space
4. cyber attack
5. cyber security
6. cyber law

macam macam cyber crime



metode cyber crime

adapun metode yang digunakan :

1. Password Cracker

Kegiatan ini merupakan sebuat tindakan pencurian atau peretasan password orang lain dengan bantuan sebuah program yang mampu membukan enkripsi password.
2. Spoofing
Spofing adalah tindakan memalsukan sebuah data atau identitas seseorang dengan tujuan pelaku bisa login ke dalam sebuah jaringan komputer atau akun pemilik layaknya user yang asli.

3. Distributed Denial of Attacks (DDoS)

DDoS adalah tindakan peyerangan yang dilakukan terhadap sever atau komputer di dalam sebuah jaringan internet. Serangan ini mampu menghabisan resource yang ada pada server sehingga perangkat tersebut tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik seperti semula.

4. Sniffing

Sniffing merupakan tindakan pencurian username dan password pihak lain. Jika akun sudah dikuasai, pelaku bisa melakukan tidak kejahatan berupa penipuan dengan mengatasnamakan pemilik akun yang asli.

5. Destructive device

Destructive device merupakan suatu program atau software yang berisi virus. Pelaku biasanya memiliki tujuan untuk menghancurkan atau merusak data yang terdapat pada sebuah komputer yang dituju. Beberapa isi program tersebut adalah worms, email bombs, nukes, trojan horse, dsb.

CARA PENANGANANNYA
adanya kesadaran tentang cyber crime dan usaha dari semua pihak :

sekian artikel ini di buat jika ada kurang dan salah mohon maaf, terimakasih.

PROFESI DAN PROFESIONALISME

PROFESI DAN PROFESIONALISME

PEKERJAAN = Kodrat manusia untuk bertahan hidup di dunia, Suatu aktivitas manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

PROFESI = Bagian pekerjaan tapi tidak untuk semua pekerjaan.

PROFESIONAL
– Menguasai ilmu secara mendalam dalam bidangnya
– Mampu mengkonversikan ilmunya menjadi ketrampilan
– Selalu menjunjung tinggi etika dan integritas profesi
– Memiliki sikap: komitmen tinggi, jujur, tanggungjawab, berpikir sistematis, menguasai materi

PROFESIONALISME
– Nilai-nilai profesional harus menjadi bagian dan telah menjiwai seseorang yang sedang mengemban sebuah profesi

KODE ETIK PROFESI
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.

PROFESI DI TEKNOLOGI INFORMASI




PENGANGKATAN PEJABAT PRANATA KOMPUTER
Pengangkatan Pegawai Negri Sipil dalam Jabatan Pranata Komputer Ditatapkan oleh MenteriJaksa Agung Pimpinan Kesekretarian TertinggiTinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen dan Gubernur Daerah Tingkat I.
PERSYARATAN UNTUK JABATAN PRANATA KOMPUTER

Pegawai negri sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan pranata komputer harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Bekerja pada satuan organisasi instansi pemerintah dan bertugas pokok membuatmemelihara dan mengembangkan sistem dan atau program pengolahan dengan komputer.
Berijazah serendah-rendahnya sarjana Muda/Diploma III atau yang sederajat.
Memiliki pendidikan dan atau latihan dalam bidang komputer dan atau pengalaman melakukan kegiatan di bidang komputer.
Memilki pengetahuan dan atau pengalaman di bidang tertentu yang berhubungan dengan bidang komputer.
Setiap penilaian pelaksaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernialai baik.

sekian artikel ini saya buat, jika ada kurang atau salah saya minta maaf, sekian terimakasih.

Kamis, 30 April 2020

PENJELASAN ETIKA PROFESI

sebelumnya assalamulauaikum wr. wb. di aertikel ini akan saya jelaskan sedikit tentang etika.

 ETIKA
etika (yunani kuno : "ethous" berarti cara berfikir, kebiasaan, adat, perasaan, sikap dll) adalah cabang utama dari filsafat yang mempelajarinilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.

MACAM-MACAM ETIKA

ETIKA UMUM
Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan yang membahas mengenai pengertian umum dan teori teori.

ETIKA KHUSUS
merupakan penerapan prinsip prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.
Etika khusus ada 2:

Etika individual yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri

Etika sosial yaitu berbicara mengenai kewajiban sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia Sikap terhadap sesama
1. Etika keluarga
2. Etika profesi
3. Etika politik
4. Etika lingkungan
5. Etika idiologi

PROFESI
Pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.

CIRI-CIRI PROFESI
o Adanya pengetahuan khusus
o Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi
o Mengabdi pada kepentingan masyarakat
o Ada izin khusus untuk bisa menjalankan suatu profesi
o Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu organisasi profesi

PRINSIP ETIKA PROFESI
1. Tanggung Jawab
2. Keadilan
3. Otonomi

TUJUAN KODE ETIKA PROFESI
Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.

Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:

1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya

2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan

3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu

4. Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya

5. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi

6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.

sekian artikel ini saya buat, jika ada salah bisa mencari referensi yang lain, sekian terima kasih.