Jumat, 22 Mei 2020

cyber crime ( kejahatan dunia maya )

cyber crime ( kejahatan dunia maya) mungkin sebagian orang sudah tau apaitu cyber crime, kali ini saya akan mmenjelaskan secara singkat tentang cyber crime.


Pengertian Cyber Crime

Cyber Crime sering diidentikkan sebagai computer crime. computer crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

The U.S. Department of Justice :“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.

Organization of European Community Development :“any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data".

Andi Hamzah Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer (1989) : "kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal ”.

Wisnubroto (1999) : “perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer yang canggih”.

karakter khas cyber crime :


  • Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang/wilayah maya (cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya. 
  • Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet. 
  • Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materil maupun immateril (waktu, nilai, jasa, uang,  barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional.
  • Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya. 
  • Perbuatan tersebut seringkali dilakukan secara transnasional/melintasi batas negara.


Jenis-jenis Kejahatan :
Penipuan finansial melalui perangkat komputer dan media komunikasi digital.

Sabotase terhadap perangkat-perangkat digital, data-data milik orang lain, dan jaringan komunikasi data.

Pencurian informasi pribadi seseorang maupun organisasi tertentu.

Penetrasi terhadap sistem komputer dan jaringan sehingga menyebabkan privasi terganggu atau gangguan  pada fungsi komputer yang Anda gunakan (denial of service).

Para pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses-akses ke server tertentu atau ke internet yang tidak diijinkan oleh peraturan organisasi.

Menyebarkan virus, worm, backdoor, trojan pada perangkat komputer sebuah organisasi yang mengakibatkan terbukanya akses-akses bagi orang-orang yang tidak berhak.


Faktor-faktor Penyebab Cyber Crime :

Akses internet yang tidak terbatas.   

Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.

Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern.

Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer.

Sistem keamanan jaringan yang lemah.

Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional.Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya


Berdasarkan Motif Kegiatannya:

Sebagai tindakan murni kriminal

Kejahatan yang murni merupakan tindak criminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding.

Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”

Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindakan criminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning.

Berdasarkan Sasaran Kejahatannya:

Menyerang Individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain : Pornografi, Cyberstalking, Cyber Tresspass

Menyerang Hak Milik (Against Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh: carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery

Menyerang Pemerintah (Against Government)
Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah


Beberapa langkah  penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan Cyber Crime adalah: 

Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut. 

Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional. 

Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Cyber Crime.

Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah Cyber Crime  serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya  penanganan Cyber Crime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.


UNDANG UNDANG CYBER

UU ITE mulai dirancang pada bulan maret 2003 oleh Kementerian Negara Komunikasi dan informasi (kominfo), pada mulanya RUU ITE diberi nama Undang-Undang informasi komunikasi dan transaksi elektronik oleh Departemen Perhubungan, Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, serta bekerja sama dengan Tim dari universitas yang ada di Indonesia yaitu Universitas Padjajaran (Unpad), Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Indonesia (UI). Sampai akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani naskah UU ITE menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik 
Ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu:
Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik 
Pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. 
Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL (United Nation Comission ofInternational Trade Law) Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:

1. Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE).
2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE).
3. Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE). 
4. Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE).

Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cyber crimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 
1. 5 konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE)
2. akses komputer secara ilegal (Pasal 30).
3. intersepsi (penyadapan) ilegal (Pasal 31)
4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE)
5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE)
6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).

tujuan adanya uu no.11 tahun 2008:

positif : 
a. mudahnya memperoleh informasi kapan pun dan dimana pun;
b. meningkatkan perdagangan dan pertumbuhan ekonomi;
c. menciptakan lapangan pekerjaan, dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran dan sebagai media yang memungkinkan siapapun untuk berpartisipasi di dalamnya untuk keperluan apa pun dan lain-lain;

negatif :
a. membuka ruang terjadinya perdagangan gelap, penipuan dan pemalsuan;
b. dapat merusak moral bangsa melalui situs-situs tertentu;
c. menurunkan rasa nasionalisme, penyalahgunaan yang tidak memandang nilai-nilai agama dan sosial budaya dapat menimbulkan perpecahan dan sebagainya;

Beberapa Kasus Pelanggaran UU ITE

1. Kasus Pornografi
Kasus video porno Ariel Peterpan, Cut Tari dan Luna Maya. Pelanggaran terhadap
Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 53.
KUHP (Pasal 282 ayat 1)
UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Pasal 56)
Hukumannya : hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. 

2. Kasus Prita Mulyasari
Surat elektronik Prita yang berisi tentang keluhan pelayanan dari rumah sakit Omni Internasional. Pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (3).

3. Kasus Florence Sihombing
Status Path yang berisi hinaan terhadap warga Yogyakarta. Pelanggaran Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP.

Ketentuan Pidana :

Paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,- (Dua Belas Milyar Rupiah).

sekian artikel ini di buat, jika ada salah ketik, atau kata, saya minta maaf, sekian terima kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar